Sumber energi terbarukan
memiliki berbagai opsi, antara lain adalah tenaga surya, bio-diesel, microhidro
(tenaga air), pasang surut, tenaga angin dan lain sebagainya yang dimana sejak
dekade terakhir ini dunia mengalami krisis energi dan menyebabkan pemanasan
global.
Kementrian ESDM dalam peraturan pemerintah No; 10
tahun 2012 secara detail telah mengeluarkan peraturan mengenai pelaksanaan
kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan terbarukan.
Untuk mendukung dan mendorong tercapainya penggunaan
energi terbarukan diperlukan "angin segar" atau insentif dari pemerintah mulai
dari sektor hulu hingga hilir, mulai dari proses hingga produk, dan akhirnya
untuk masyarakat.
Untuk tercapainya hal tersebut diatas, diperlukan
kerjasama lintas departemen dan melibatkan sektor swasta secara
transparan.
Salah satu hal yang dapat mendorong hal tersebut
adalah dengan memberikan keringanan pajak, grant - untuk penelitian, insentif
untuk para produsen, hingga para pengguna energi alternatif tersebut,
seperti regulasi atau aturan-aturan yang mendukung program energi
terbarukan.
Sebagai contoh para pengguna kendaraan yang
menggunakan hybrid engine, diberi insentif atau
keringanan biaya pajak dan lain sebagainya. Demikian pula dengan rumah yang
menggunakan energi terbarukan, misalkan kombinasi antara tenaga surya dan tenaga
angin, memperoleh insentif ataupun keringanan dalam hal hal tertentu.
Dengan adanya partisipasi dan bentuk dukungan untuk
hal tersebut diatas, maka secara otomatis akan meningkatkan "semangat" mulai
dari kalangan peneliti, pebisnis hingga pengguna energi terbarukan tersebut.
Wallahu a'lam bish showab. [wahyuprizuardi]
No comments:
Post a Comment