Sumber energi terbarukan 
memiliki berbagai opsi, antara lain adalah tenaga surya, bio-diesel, microhidro 
(tenaga air), pasang surut, tenaga angin dan lain sebagainya yang dimana sejak 
dekade terakhir ini dunia mengalami krisis energi dan menyebabkan pemanasan 
global.
Kementrian ESDM dalam peraturan pemerintah No; 10 
tahun 2012 secara detail telah mengeluarkan peraturan mengenai pelaksanaan 
kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan terbarukan.
Untuk mendukung dan mendorong tercapainya penggunaan 
energi terbarukan diperlukan "angin segar" atau insentif dari pemerintah mulai 
dari sektor hulu hingga hilir, mulai dari proses hingga produk, dan akhirnya 
untuk masyarakat.
Untuk tercapainya hal tersebut diatas, diperlukan 
kerjasama lintas departemen dan melibatkan sektor swasta secara 
transparan.
Salah satu hal yang dapat mendorong hal tersebut 
adalah dengan memberikan keringanan pajak, grant - untuk penelitian, insentif 
untuk para produsen, hingga para pengguna energi alternatif tersebut, 
seperti regulasi atau aturan-aturan yang mendukung program energi 
terbarukan.
Sebagai contoh para pengguna kendaraan yang 
menggunakan hybrid engine, diberi insentif atau 
keringanan biaya pajak dan lain sebagainya. Demikian pula dengan rumah yang 
menggunakan energi terbarukan, misalkan kombinasi antara tenaga surya dan tenaga 
angin, memperoleh insentif ataupun keringanan dalam hal hal tertentu.
Dengan adanya partisipasi dan bentuk dukungan untuk 
hal tersebut diatas, maka secara otomatis akan meningkatkan "semangat" mulai 
dari kalangan peneliti, pebisnis hingga pengguna energi terbarukan tersebut. 
Wallahu a'lam bish showab. [wahyuprizuardi]

No comments:
Post a Comment